Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penasehat Pusat (1) Dewan Penasehat Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA yang terdiri atas tokoh-tokoh dunia usaha nasional dan masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9). (2) Dewan Penasehat Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang. (3) Dewan Penasehat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua. (4) Dewan Penasehat Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas. (5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Pusat: a. menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional. b. melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Pusat; c. memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil. (6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Penasehat Pusat dapat membentuk komisi-komisi kerja dari dan diantara anggota Dewan Penasehat Pusat. (7) Dewan Penasehat Pusat bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh rapat Dewan Penasehat Pusat. (8) Rapat Dewan Penasehat Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Koreksi Anda