Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pengurus Daerah (1) Tata cara pemilihan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilaksankaan secara mutatis mutandis dengan cara-cara pemilihan Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang memilih sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran Dasar dan pasal 22 dan 23 Anggaran Rumah Tangga. (2) Daftar nama calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga ini diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin, yaitu : a. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi; Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya sepuluh orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. b. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi; Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan calon sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. c. Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon Dewan Pengurus Daerah Propinsi; Koperasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. e. Unsur Pengusaha Daerah dari seluruh Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi yang bersangkutan, yang diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda