Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Jabatan (1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987. (3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau lebih rendah. (4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
Koreksi Anda