Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kedudukan (1) Kadin INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Kadinda propinsi berkedudukan di ibukota propinsi yang bersangkutan. (3) Kadinda kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda