Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikan usahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi;
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah.
(2) Anggota Luas Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi;
d. dilarang oleh Pemerintah.
(3) Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia.
Koreksi Anda
