Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, setiap Dewan Pengurus dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kerjasama Kadin dengan Pemerintah Kadin melakukan kerjasama dengan pemerintah dengan tujuan: a1. mengembangkan hubungan timbal balik secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan nasional; a2. mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis, yang diperlukan bagi pengembangan dunia usaha. b. Kerjasama Antar-Pengusaha Kadin meningkatkan dan mengembangkan kerjasama antar-pengusaha berdasarkan kedudukan yang sejajar, sederajat dan seimbang, untuk mengembangkan hubungan yang serasi yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi nasional dan antara pengusaha besar, menengah dan kecil berdasarkan kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan Demokrasi Ekonomi. c. Kerjasama Antar-Organisasi Perusahaan, Antar-Organisasi Pengusaha dan Antara Organisasi Perusahaan dengan Organisasi Pengusaha Kadin mengembangkan kerjasama antar-Organisasi Perusahaan atau antar-Organisasi Pengusaha dan atau antara Organisasi Perusahaan dengan Organisasi Pengusaha dalam rangka memadukan dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat dan ekonomis. d. Kerjasama Kadin dengan Masyarakat Kadin melakukan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya bertujuan: d1. mengembangkan hubungan timbal balik antara Kadin dengan organisasi Kemasyarakatan dan masyarakat dalam rangka mengefektifkan tanggungjawab sosial masing-masing; d2. mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional. e. Kerjasama Luar Negeri Kadin mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Kamar Dagang dan Industri dan organisasi ekonomi di luar negeri, baik di bidang investasi maupun di bidang perdagangan, industri dan jasa, dalam rangka meningkatkan peranan pengusaha INDONESIA dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda