Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini mulai tanggal 30 Nopember 1999, maka Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
61 TAHUN 2000
TANGGAL: 8 MEI 2000
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Koreksi Anda
