Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Organisasi (1) a. Organisasi Kadin INDONESIA pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I (Kadinda Propinsi) yang ada di seluruh INDONESIA atas prakarsa Kadinda DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadin INDONESIA bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara. b. Organisasi Kadinda Propinsi pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk daerah propinsi) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (Kadinda Propinsi) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Propinsi masing-masing. c. Organisasi Kadinda Kabupaten/Kota pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat II (sebutan untuk Kabupaten/Kota) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat II (Kadinda Kabupaten/Kota) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Daerah (Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing. (2) Pembentukan organisasi Kadin di Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Koreksi Anda