Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Sumber Dana
(1) Kadin memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Anggaran Dasar.
(2) Besar uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan berdasarkan asas proporsional dengan kemampuan anggota berdasarkan keputusan Rapimda Provinsi masing-masing yang berpedoman pada, atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Rapimnas.
(3) Untuk memperkuat keuangan Kadin pada setiap tingkat, Dewan Pengurus setiap tingkat dibenarkan mengadakan upaya sendiri yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
