Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
a. uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. sumbangan anggota;
c. bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
d. usaha-usaha lain yang sah.
Koreksi Anda
