Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Khusus (1) Munas dan Munassus dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat. (2) Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan-Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub. (4) Peserta Munas, Munaslub, dan Munassus terdiri atas: a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Propinsi, masing-masing 3 (tiga) orang dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Propinsi masing-masing, mempunyai hak suara, termasuk hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih untuk Munas dan Munaslub, hak suara dan bicara untuk Munassus; b. Dewan Penasihat Pusat yang berjumlah sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang, dan mempunyai b1. dalam Munas dan Munaslub: hak bicara serta hak dipilih; b2. dalam Munassus : hak bicara; c. Dewan Pertimbangan Pusat yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Daerah Propinsi yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi, dan mempunyai: c1. dalam Munas: hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat; c2. dalam Munaslub: hak bicara dan hak dipilih; c3. dalam Munassus: hak bicara; d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat, yang mempunyai: d1. dalam Munas dan Munaslub: hak bicara dan dipilih; d2. dalam Munassus: hak bicara; e. Utusan Anggota Luar Biasa, yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat anggota Kadin, dan mempunyai: e1. dalam Munas: hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pertimbangan Pusat, dan hak memilih dua orang anggota formatur dari unsur Utusan Anggota Luar Biasa; e2. dalam Munaslub: hak bicara dan hak dipilih, dan hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur Utusan Anggota Luar Biasa; e3. dalam Munassus: hak bicara. (5) Peninjau Munas, dan Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terdiri dari: a. Anggota Kehormatan Pusat; b. Pengurus badan-badan aparat Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b Anggaran Dasar; c. Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi diluar peserta dimaksud ayat (4) huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing; d. Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dengan membawa mandat dari dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi masing-masing; e. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, selain peserta yang dimaksud ayat (4) huruf e, dengan membawa mandat dari organisasi masing-masing; f. Tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat INDONESIA tingkat pusat; g. Pengusaha asing; h. Pejabat Pemerintah. Jumlah peninjau Munas, dan Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk huruf b sampai huruf h), ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan masing-masing mempunyai hak bicara. (6) Pada Munaslub dan Munassus untuk pembubaran organisasi tidak ada peninjau. (7) Untuk melaksanakan Musyawarah tersebut dalam ayat (1) Dewan Pengurus Pusat membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
Koreksi Anda