Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesekretariatan Organisasi Setiap tingkatan Kadin memiliki Sekretariat Organisasi yang disebut Sekretaraiat Kadin INDONESIA untuk Pusat dan Sekretariat Kadinda Propinsi untuk Daerah Propinsi dan Sekretariat Kadinda Kabupaten/Kota untuk Daerah Kabupaten/Kota, dengan uraian tugas, jabatan dan wewenang sebagai berikut: a. Sekretariat Kadin setiap tingkat melayani semua urusan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus masing-masing; b. Sekretariat Kadin setiap tingkat melaksanakan semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang dibebankan Dewan Pengurus masing-masing yang tidak merupakan kebijaksanaan, mengelola segala urusan administrasi, manajemen, personalia, keuangan, harta benda organisasi, dan berbagai tugas kesekretariatan lainnya; c. Sekretaraiat Kadin setiap tingkat dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh sera bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing; d. Sebagai tenaga profesional dan bekerja penuh waktu, Direktur Eksekutif bukan seorang pengusaha, karena itu jabatan Direktur Eksekutif tidak boleh dirangkap oleh anggota Pengurus Kadin; e. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Direktur Eksekutif Kadin INDONESIA/Daerah Propinsi dapat dibantu oleh beberapa Direktur serta staf lainnya yang jumlah serta pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi; f. Direktur tersebut dalam butir e diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus masing-masing, dan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Eksekutif masing-masing, serta merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing; h. Para staf lainnya tersebut dalam butir e adalah tenaga-tenaga profesional yang bekerja penuh waktu dan mendapat gaji sebagai karyawan tetap Kadin masing-masing, yang pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan ketentuan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing yang sesuai dengan norma-norma peraturan atau perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Koreksi Anda