Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Dewan Pertimbangan Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(3) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha propinsi dari setiap Kadinda Propinsi, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Propinsi.
(5) Dewan Pertimbangan Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pusat:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
b. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai pembinaannya;
c. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Daerah Propinsi;
e. menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi untuk calon-calon Dewan Pengurus Pusat, dan menyampaikannya kepada Munas.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Pusat dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan Pertimbangan Pusat dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Pusat yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dengan bidang-bidang dari Dewan Pengurus Pusat.
(9) Dewan Pertimbangan Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat dan Pengusaha Daerah Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan e dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas.
Koreksi Anda
