Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional Khusus
(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk MENETAPKAN:
a. perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau
b. pembubaran organisasi.
(2) a. Munassus untuk MENETAPKAN perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan amanat Munas atau permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
b. Munassus untuk MENETAPKAN pembubaran organisasi tersebut dalam ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(4) Peninjau pada Munassus:
a. untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (5).
b. untuk pembubaran organisasi-organisasi dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
a. utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara dan hak bicara;
b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara;
c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara;
e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munassus.
(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai,
maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
b. Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
Koreksi Anda
