Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang; ditambah dengan
b. Pengusaha Daerah Propinsi dari semua Kadinda Provinsi, masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.
(2) Pemilihan Dewan Pertimbangan Pusat :
a. Dewan Pertimbangan Pusat tersebut dalam ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Pusat dari daftar nama calon yang diusulkan melalui Dewan Pertimbangan Pusat oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Pusat serta Badan usaha Milik Negara di Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini diajukan kepada Dewan Pertimbangan oleh anggota Kadin:
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengajukan 3 (tiga) orang calon.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Pusat kepada Munas.
Koreksi Anda
