Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Rapat Kerja
(1) Dewan Pengurus Pusat dan setiap atau beberapa Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan rapat kerja pada tingkat masing-masing atau pada lintas tingkat, baik menurut bidang, sektor maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat kerja suatu bidang atau sektor :
a. pada tingkat pusat disebut Rapat Kerja Nasional Bidang/Kompartemen, disingkat Rakernas Bidang/ Kompartemen;
b. pada tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disebut Rapat Kerja Daerah Bidang/Kompartemen, disingkat Rakerda Bidang/Kompartemen;
diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus Lengkap setiap sektor masing-masing untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam Program Kerja setiap Bidang/Kompartemen dan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud anggaran Dasar Pasal 20 ayat (7) huruf a.
(3) Rapat kerja antar bidang tingkat pusat disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang; dan rapat kerja antar daerah propinsi yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil.
(4) Hasil setiap rapat kerja merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya.
(5) Setiap rapat kerja diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
