Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kadin ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas,
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau ketetapan Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Bab V.
Koreksi Anda
