Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai:
a. hak suara, yaitu hak mengambil keputusan dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Musda/Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota;
b. hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
d. hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai:
a. hak memilih 2 (dua) orang formatur dalam Munas/ Munaslub;
b. hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
d. hak pencalonan, yaitu hak untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin dan untuk mengajukan usul pengangkatan seorang menjadi Anggota Kehormatan kadin;
e. hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
(3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh 1 (satu) orang pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin.
(4) Dalam menampung Hak Anggota Biasa tersebut dalam ayat (1), khususnya huruf a, b dan c diberlakukan sistem perwakilan, yaitu:
a. dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
b. dalam forum-forum Musda/Musdalub Propinsi, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah /Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan;
c. dalam forum-forum Musda/Musdalub Kabupaten/Kota, Anggota Biasa di Daerah Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musda/ Musdalub Kabupaten/Kota, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa tersebut ayat (2), khususnya huruf a, b dan c, pada setiap tingkatan organisasi Anggota Luar Biasa diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus Anggota Luar Biasa tingkat yang bersangkutan yang mendapat mandat dari organisasinya.
Koreksi Anda
