Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendera (1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini. (2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipadang di Kantor Sekretariat di samping kiri bendera Merah-Putih. (3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Musda dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera Merah-Putih, letaknya di sebelah kiri bendera Merah-Putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari Organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Koreksi Anda