Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bendera
(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipadang di Kantor Sekretariat di samping kiri bendera Merah-Putih.
(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Musda dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera Merah-Putih, letaknya di sebelah kiri bendera Merah-Putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari Organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Koreksi Anda
