Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, Kadin mempunyai tugas pokok: a. memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha INDONESIA dalam tanggung jawabnya sebagai warha negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat; b. membina dan memelihara kerukunan serta berusaha mencegah persaingan yang tidak sehat di antara para pengusaha INDONESIA dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar para pelaku ekonomi, dan menjalin kemitraan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha; c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi; d. membudayakan etika bisnis di kalangan dunia usaha; e. membina hubungan kerja yang sinergistik dan serasi antara pengusaha dan pekerja baik secara bipartit maupun tripartit; f. memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kadin INDONESIA; g. membina dan mengembangkan peran serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam kegiatan Kadin; h. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987; i. meningkatkan efisiensi dunia usaha INDONESIA dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya; j. mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru.
Koreksi Anda