Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Rapat Dewan Pengurus untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan keuangan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapim masing-masing.
(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
(4) Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Koreksi Anda
