Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan (1) Rapat Dewan Pengurus untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Laporan keuangan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapim masing-masing. (3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. (4) Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Koreksi Anda