Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin INDONESIA, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
Koreksi Anda