Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi
(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi beranggotakan wakil-wakil dari :
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang; ditambah dengan
b. Pengusaha Daerah dari semua daerah kabupaten/kota di daerah propinsi yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
(2) Pemilihan Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi :
a. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi tersebut dalam ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9) Anggaran dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih dalam Musda Propinsi diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan (4) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Daerah Propinsi serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Tingkat Daerah Propinsi anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat dan Pasal 28 ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi oleh anggota Kadin, yaitu :
a. Organisasi Perusahaan Tingkat Daerah Propinsi, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon.
b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon.
c. Koperasi Tingkat Daerah Propinsi, yang masing-masing berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah Tingkat Daerah Propinsi yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi kepada Musda Propinsi.
(6) Tata cara penetapan anggota Dewan Pertimbangan Daerah propinsi dilaksanakan beranologi kepada tata cara yang dimaksud Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Koreksi Anda
