Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kadin berkewajiban:
a. menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. menjaga dan menunjang tinggi nama baik organisasi.
Koreksi Anda
