Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Daerah (1) Musyawarah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, disingkat Musda Propinsi/Kabupaten/ Kota, adalah perangkat organisasi Kadin Daerah Propinsi dan Kadin Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota. (2) a. Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir. b. Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta. (3) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau. (4) Peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas: a1. untuk Musda Propinsi: Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan; a2. untuk Musda Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan; b. Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota; c. Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota; d. Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota; e. Utusan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Propinsi /Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan mengenai Peninjau Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (6) Hak peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota: a. utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud aayat (4) huruf a1 dan a2, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih. b. Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; c. Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota; d. Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; e. Utusan Dewan Pengurus Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf e, mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan masing-masing; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainmengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (7) Kewajiban peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musyawarah. (8) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Daerah yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Kebijaksanaan Umum Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Organisasi Tingkat Pusat; c. MENETAPKAN Rencana Kerja Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi; d. mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya; e. memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan. (9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur; b. Formatur tersebut dalam huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan. c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing; d. Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi. (10) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh: dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musda yang bersangkutan. (11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah yang bersangkutan ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. (12) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka: a. untuk Daerah Propinsi: a1. jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Musda Propinsi tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi; a2. jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota, maka Musda Propinsi ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda Propinsi dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Propinsi; a3. jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Propinsi tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi; b. untuk Daerah Kabupaten/Kota: b1 jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/Kota; b2 jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, maka Musda Kabupaten/Kota ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Kabupaten/Kota; b3 jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/ Kota; Pasal 24 Musyawarah Daerah Luar Biasa (1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota, adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal Musda yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana sebagaimana mestinya. (2) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan dari: a. untuk Daerah Propinsi sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan; b. untuk Daerah Kabupaten/Kota: sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Biasa Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Permintaan penyelenggaraan Musdalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut: a. Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya yang diberikan: a1. untuk Daerah Propinsi oleh: Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan; a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b. b. Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya. c. Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya maka: c1. untuk Daerah Propinsi: Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu; c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub. (4) a. Setiap Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta diadakannya Musdalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. b. Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Musdalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Musdalub untuk alasan kasus yang sama. (5) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/ Kabupaten/Kota: a. untuk Daerah Propinsi: Dewan-Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Propinsi menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub Propinsi setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Pusat; b. untuk Daerah Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Kabupaten/Kota menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bersangkutan. (6) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. (7) Keputusan-keputusan Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mengikat organisasi dan anggota. (8) Peserta Musdalub Propinsi Kabupaten/Kota: a1. untuk Musdalub Propinsi: Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; a2. untuk Musdalub Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan; b. Dewan Penasehat yang bersangkutan; c. Dewan Pertimbangan yang bersangkutan; d. Dewan Pengurus Lengkap yang bersangkutan; e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat daerah masing-masing. (9) Peninjau pada Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi. (10) Hak peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota: a. utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dalam Musdalub Propinsi, dan Anggota Biasa dalam Musdalub Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih; b. Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih; e. Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (11) Kewajiban peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musdalub. (12) a. Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah masing-masing; b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan; c. Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Musdalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam calon yang diusulkan pada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi. (13) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh: a. untuk Musdalub Propinsi: sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. (15) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Musdalub/Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan gugur.
Koreksi Anda