Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendelegasian Wewenang Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus: a. untuk Dewan Pengurus Pusat dan Daerah Propinsi: apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut; b. untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota: apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
Koreksi Anda