Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
MUsyawarah Daerah Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi
(1) Musda Propinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Propinsi.
(2) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Musdalub Propinsi diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Dewan-Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang meminta diadakannya Musdalub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu Dewan Pengurus Pusat.
(4) Peserta Musda dan Musdalub Propinsi terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, masing-masing 3 (tiga) orang dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara serta hak dipilih;
Khusus bagi Kadinda Propinsi yang jumlah Kadinda Kabupaten/Kotanya kurang dari 10 (sepuluh), maka jumlah seluruh peserta utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota harus memenuhi jumlah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang yang dibagi rata di antara Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. Dewan Penasihat Daerah Provinsi yang berjumlah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, dan mempunyai hak bicara serta hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Daerah Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan mempunyai hak:
c1 dalam Musda Propinsi: hak bicara dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi periode berikutnya;
c2. dalam Musdalub Propinsi: hak bicara serta hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi yang mempunyai hak bicara serta hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh masing-masing satu orang Pengurus dari setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Daerah Propinsi anggota Kadin, dan mempunyai:
e1. dalam Musda Propinsi: hak bicara, hak dipilih, dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi melalui Dewan Pertimbangan Propinsi;
e2. dalam Musdalub Propinsi: hak bicara dan hak dipilih.
(5) Peninjau Musda Propinsi terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Daerah Propinsi;
b. Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota di luar peserta yang dimaksud ayat (4) huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing;
c. Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi di luar peserta sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf e dengan membawa mandat dari pengurus organisasi masing-masing;
d. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di daerah propinsi;
e. Pengusaha asing;
f. Pejabat Pemerintah.
Jumlah peninjau Musda (untuk huruf b sampai dengan huruf f) ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Musdalub Propinsi hanya Dewan Pengurus Pusat yang mempunyai hak bicara.
(7) Untuk melaksanakan Musda Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus
Daerah Propinsi membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
Koreksi Anda
