Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lain-lain Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggungjawabkan pada Munas.
Koreksi Anda