Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kehormatan (1) Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Kadin. (2) Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh Dewan Pengurus masing-masing tingkat berdasarkan : a. usul Anggota Luar Biasa Pusat dan atau usul Kadinda Propinsi untuk Anggota Kehormatan Pusat; b. usul Anggota Luar Biasa Propinsi dan atau usul Kadinda Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Propinsi; c. usul Anggota Luar Biasa Kabupaten/Kota dan atau usul Anggota Biasa Kadinda Kabupaten/Kota untuk anggota Kehormatan Kabupaten/Kota. (3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadinda Propinsi/Ketua Kadinda Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama 1 (satu) periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota sampai ke Munas/Musda Propinsi/Kabupaten/Kota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan. (4) Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota. (5) Anggota Kehormatan mempunyai : a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat dan pertanyaan; b. hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Koreksi Anda