Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pergantian Antar Waktu
(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:
a. Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi digantikan oleh salah seorang Ketua Kadin INDONESIA/ Kadinda Propinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
b. Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan saran dan usul calon dari Anggota Luar Biasa yang terkait dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas, Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Pergantian antar-waktu Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan:
a. Apabila Ketua Umum Dewan Penasehat/Ketua Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Apabila karena sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan yang tingkat organisasinya lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD) wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat/ Daerah Propinsi/Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus pengganti tersebut dianggap satu periode.
Koreksi Anda
