Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dewan Penasehat Daerah
(1) Dewan Pensehat Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari atas tokoh-tokoh dunia usaha daerah dan masyarakat di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.
(3) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota:
a. menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional di daerah masing-masing;
b. melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
c. memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi kerja dan diantara anggotanya.
(7) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati dalam rapat Dewan Penasehat yang bersangkutan.
(8) Rapat Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Koreksi Anda
