Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pengurus (1) Pemilihan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut : a. Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagimana dimaksud Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar. b. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan 6 (enam) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat. (2) Munas memilih dan MENETAPKAN Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6 (enam) orang anggota formatur dan peserta dan peninjau Munas yang mempunyai hak dipilih dan namanya tercantum dalam daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat. (3) Pemilihan formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih. a. Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur oleh utusan Dewan Pengurus Propinsi dan 2 (dua) orang Anggota formatur dari unsur Anggota Luar Biasa yang dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis, maka setiap peserta utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang mempunyai hak suara menuliskan secara jelas 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota formatur dan setiap peserta utusan Anggota Luar Biasa menuliskan 2 (dua) nama yang berbeda dari unsur Anggota Luar Biasa untuk anggota formatur. b. Dari perhitungan suara yang masuk dan sah, nama calon ketua Umum Dewan pengurus Pusat yang mendapatkan suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Umum Dewan pengurus Pusat sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota formatur yang dipilih oleh peserta utusan Daerah Propinsi yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan keempat, serta 2 (dua) nama calon anggota formatur yang dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa yang mendapatkan suara terbanyak kesatu dan kedua, terpilih menjadi formatur. (4) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 6 (enam) anggota formatur terpilih, memilih Dewan pengurus Pusat hanya dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan Pusat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (6) huruf e dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 24. (5) Daftar nama calon anggota Dewan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pasal 24 dan Pasal 30 ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Pusat oleh anggota Kadin, yaitu : a. Organisasi Perusahaan Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon. b. Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon. c. Koperasi Tingkat Pusat, yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon. d. Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, yang masing-masing berhak mengusulkan 3 (tiga) orang calon. e. Unsur Pengusaha Propinsi dari semua propinsi yang diwakili secara ex-officio oleh ketua Dewan Pertimbangan Propinsi yang masing-masing berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon. (6) Munas memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 6 (enam) orang anggota formatur, dan MENETAPKAN batas waktu bekerjanya untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5). (7) Munas memberikan mandat penuh kepada Dewan Pengurus Pusat terpilih untuk menyusun Dewan Pengurus Lengkap Pusat dengan mengutamakan calon-calon dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya Munas.
Koreksi Anda