Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kadinda (1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu. (2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10. (3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Koreksi Anda