TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah propinsi:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Propinsi serta bagian-bagiannya (urusan- urusan, dinas-dinas daerah):
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Propinsi serta- lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaaan pemerintahan daerah.
Bagian II URUSAN MENGENAI PENETAPAN DAN/ATAU PERUBAHAN BATAS-BATAS DAERAH OTONOM BAWAHAN DAN DAERAH-DAERAH LAIN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat merubah batas-batas daerah,otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerah Propinsi.
(2) Terhadap perubahan batas termaksud. dalam ayat (1 ) Pasal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom yang bersangkutan dapat meminta keputusan lebih tinggi kepada PRESIDEN dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah tanggal penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3). Penetapan dan perubahan batas-batas administratif dan tempat-tempat lain ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(4). Ketetapan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan Berita Propinsi.
Bagian III URUSAN KESEHATAN
Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonoom bawahan, Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2). Rumah-sakit umum tersebut dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3) Jika dipandang perlu Propinsi dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.
(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan termaksud dalam Pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit, yang menurut syarat- syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2). Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Propinsi untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) di atas.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Propinsi.
Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian dan rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya menurut petunjuk dari Menteri Kesehatan.
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Dengan tidak mengurangi kekuasaan daerah otonoom bawahan untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, maka:
a. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat menentukan, bahwa penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang mengenai hal tersebut di atas dijalankan oleh dinas (urusan) Propinsi yang bersangkutan dengan biaya Daerah otonom bawahan yang berkepentingan;
b. dalam keadaan istimewa Propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan sendiri pekerjaan-pekerjaan mengenai hal dimaksud sub a di atas.
c. untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dimaksud dalam sub a dan b, Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, dan pada umumnya dalam segala hal-hal yang bersangkutan dengan usaha daerah-daerah otonom yang dimaksud tentang pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya masing-masing.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan pencacaran menurut peraturan- PERATURAN PEMERINTAH Pusat.
Paragraf III Tentang urusan lain megenai pemeliharaan kesehatan
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan mengenai:
a. pencegahan masuknya penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina),
b. pembanterasan dan pencegahan penyakit pes;
c. pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas Kementerian Kesehatan.
(2). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha Propinsi dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kesehatan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah (otonom bawahan dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah (otonom yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat.
Paragraf IV Tentang pendidikan tenaga ahli kesehatan
(1). Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2). Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Daerah (otonomi bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Paragraf V Tentang hal lain-lain
(1) Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, agar pegawai-pegawai Propinsi yang dibutuhkan diperintahkan untuk membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) itu menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian IV URUSAN PEKERJAAN UMUM
Paragraf I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom bawahan dalam hal ini, Propinsi :
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu- lintas di atas jalan-jalan tersebut
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya-,
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi.
(2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan selekas-lekasnya MENETAPKAN jalan-jalan, yang pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini ada dalam lingkungan daerahnya dan yang menurut pasal 17 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan dikuasai oleh masing-masing Daerah otonom bawahan ini.
(3). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan jalan-jalan umum, bangunan-bangunan penyehatan dan gedung-gedung dari Daerah otonomi termaksud.
(4). Propinsi membikin ,memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan lain-lain sebagainya.
Paragraf II Tentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu
(1) Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau sumber dan lain-lain sebagainya.
(2). Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air.
(3). Daerah otonoom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Paragraf III Ketentuan-ketentuan lain
Hal-hal yang mengenai:
a. urusan sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional,
b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air, diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2). Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum ini dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 21, dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumahtangga Propinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.
(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian V URUSAN PERTANIAN
Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
(1). Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti.
a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b. mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut.
c. mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran.
d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani.
e. mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
f. mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
g. mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu- waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
h. mengadakan perhubungan yang rapat sedapat mungkin dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a s/d e;
(2) Daerah (otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1 ) pasal ini.
(3). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonomi yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah - otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.
Paragraf II Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian.
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan- penyelidikan tentang perusahaan dan kultur pertanian (bedrijfs-en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
(2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 26 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah (otonomi bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
Paragraf V Tentang, pendidikan pertanian
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijf-scholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
Bagian VI URUSAN KEHEWANAN
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas dalam lingkungan daerahnya, terkecuali hal-hal yang mengenai:
a. usaha memasukkan bibit ternak - termasuk ternak jenis unggas - dari luar daerah Propinsi;
b. usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi;
c. mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan termasuk ternak jenis unggas - yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi.
(2) Daerah otonom bawahan terdapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian.
Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu
(1). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
(2). Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh Daerah otonom yang menerima bantuan itu.
(1). Propinsi dengan Mengingat peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya.
(2). Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN.
Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
Usaha mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke Dalam Negeri ,atau bahan-bahan yang berasal dari hewan,demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan,usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera ,adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
(1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kekuasaan,hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 39,maka Propinsi dapat mengadakan peraturan daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang:
a. pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular,penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera;
b. pembanterasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.
(2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku selama disahkan oleh PRESIDEN.
(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis,yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini jo Pasal 39.
(4). Dalam menyelenggarakan kekuasaan,hak,tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat
(1) di atas Propinsi berusaha agar Daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.
(5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini,dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
(1). Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat,Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian,dengan tidak mengurangi haknya meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat- obat,sera,vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf IV Tentang pendidikan pegawai ahli
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dari juru-pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester).
Paragraf V Tentang penyelidikan hewan
(1). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan.
(2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Bagian VII URUSAN PERIKANAN A. PERIKANAN DARAT
Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
(1). Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2). Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
(3). Peraturan daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN.
(1). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam Pasal 45.
(2). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom, termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonoom yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Paragraf II Tentang penyelidikan dan percobaan
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
(1). Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 50 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
(1) Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan, dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
(2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian, menyediakan bahan-bahan dari alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam.
lingkungan daerahnya.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha membanteras dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf V Tentang pendidikan pegawai ahli
(1). Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai- pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
(2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
B. PERIKANAN PANTAI
Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherijordonnantie" (Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren".
Bagian VIII URUSAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Paragraf I Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan
(1). Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rendah, kecuali sekolah rakyat latihan dan memberi subsidi kepada sekolah rendah partikelir dalam lingkungan daerahnya.
(2). Yang dimaksud dengan sekolah rendah tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA tahun 1950 No.4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, termasuk sekolah rendah peralihan, yaitu sekolah rendah warga negara INDONESIA keturunan bangsa asing.
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (KUP) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengajar untuk pengantar kekewajiban belajar.
Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas.
(1). Dalam melaksanakan kekuasaan, tugas, hak dan kewajiban Propinsi termaksud dalam Pasal 57, 58, 59, 60 dan 62, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2) Hal-hal mengenai:
a. urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran;
b. urusan pimpinan teknis;
c. urusan MENETAPKAN, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran;
d. urusan MENETAPKAN kitab-kitab pelajaran;
e. urusan sekolah konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda;
f. penetapan hari liburan, a s/d f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paragraf II Tentang kesenian daerah
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paragraf III Tentang laporan mengenai keadaan sekolah
Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor lnspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat di bawahnya.
Paragraf IV Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2). Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Bagian IX URUSAN DAN KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan Daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonnansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonnansi ini kini berbunyi sesudah beberapa kali diubah dan ditambah.
(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya tercantum dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan ordonnansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan Daerah Propinsi yang bersangkutan mulai berlaku.
Paragraf II Tentang pembikinan sumur-bor
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh pihak lain dari Negara yang telah diatur dalam ordonnansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagai ordonnansi ini berbunyi sekarang sesudah dirubah).
(2). Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, bagi Propinsi ordonnansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan.
(3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin membikin sumur-bor sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Grondpeilwezen".
(4). Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN.
Paragraf III Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder - ordonnantie"
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Directeur van Binnenlandsch Bestuur" dahulu.
Paragraf IV Tentang pemasangan dan pemakaian Kawat guna pengangkutan (transportkabel)
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1 871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.
(2). Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat (1) itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi.
Paragraf V Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut Pasal 2 ayat (2) "Schepenordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.
Paragraf VI Tentang urusan lalu-lintas jalan
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan "Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah) ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Propinsi.
Paragraf VII Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet"
(1). Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) dengan Mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam Ordonnantie tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambilan benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda- benda yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada si-pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama si-pemegang diserahkan kepada pihak lain,apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan.
(3). Apabila oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diadakan peraturan daerah yang mengenai hal-hal termaksud dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi tersebut, tidak berlaku lagi ketentuan- ketentuan dalam ordonnansi Staatsblad 1902 No. 361 (sejak telah diubah dan ditambah), mengenai pengumpulan batu-batu yang dimaksud dalam ordonnantie itu.
Paragraf VIII Tentang urusan mengenai kehutanan
Pemerintah Daerah Propinsi berhak menjalankan kekuasaan, hak,tugas dan kewajiban yang menurut Pasal-pasal 59 ayat (1), 60 ayat (3) dan (4),64 ayat (1) 65 ayat (1) "Boschverordening Java en Madura 1932" (Staatsblad 1932 No.466) dilakukan oleh "provinciale raad/raden" dan yang menurut Pasal 59 ayat (2) dilakukan oleh "Gouverneurs",satu sama lain dengan Mengingat syarat-syarat yang ditetapkan dalam verordening tersebut di atas.
Paragraf IX Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan "nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dijalankan oleh Gouverneur dahulu.
Bagian X KETENTUAN LAIN-LAIN
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 yang belum tersebut dalam Bab II Bagian III sampai dengan VIII di atas misalnya mengenai:
1. urusan agraria;
2. urusan kerajinan , perindustrian dan perdagangan dalam negeri:
3. urusan perburuan;
4. urusan sosial;
5. urusan penerangan dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam Bagian III s/d VIII, yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dan perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan dalam Bagian III s/d VIII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II UNDANG-UNDANG ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah Propinsi.
(2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Mengingat ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kekuasaan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II UNDANG-UNDANG Darurat ini kepada daerah otonom bawahan.
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II dang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.