Correct Article 3
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terdiri dari masing-masing 30 dan 5 orang anggota.
(2). Dalam jumlah banyaknya anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat
(1) di atas tidak termasuk anggota Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
Your Correction
