Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1 871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan. (2). Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat (1) itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi. Paragraf V Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi
Your Correction