Correct Article 1
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan- karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, yang dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
(2) Daerah otonom bawahan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini ialah daerah otonom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat kabupaten dan Kota-Besar yang dibentuk berdasar UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948.
Your Correction
