Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan- karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, yang dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi". (2) Daerah otonom bawahan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini ialah daerah otonom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat kabupaten dan Kota-Besar yang dibentuk berdasar UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948.
Your Correction