Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Your Correction