Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.
Your Correction