Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam Pasal 45. (2). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom, termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonoom yang bersangkutan.
Your Correction