Correct Article 55
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai- pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
(2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
B. PERIKANAN PANTAI
Your Correction
