Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Your Correction