Correct Article 28
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan- penyelidikan tentang perusahaan dan kultur pertanian (bedrijfs-en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Your Correction
