Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintahan daerah Propinsi berkedudukan di Banjarmasin. (2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan itu untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh PRESIDEN.
Your Correction