Correct Article 2
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Pemerintahan daerah Propinsi berkedudukan di Banjarmasin.
(2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan itu untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
