Correct Article 19
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau sumber dan lain-lain sebagainya.
(2). Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air.
(3). Daerah otonoom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Paragraf III Ketentuan-ketentuan lain
Your Correction
