Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II dang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.
Your Correction