Correct Article 82
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini masih belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menurut UNDANG-UNDANG pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948, atau masih belum dapat diadakan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka segala kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan sampai dapat dibentuk dewan-dewan termaksud di atas.
(2). Menunggu berlakunya UNDANG-UNDANG pemilihan yang termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dapat dibentuk menurut PERATURAN PEMERINTAH.
(3). Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang pertama tersusun menurut UNDANG-UNDANG Pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas.
(4). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang pertama terpilih menurut UNDANG-UNDANG Pemilihan, meletakkan keanggotaannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955.
Your Correction
