Correct Article 24
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian V URUSAN PERTANIAN
Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
Your Correction
