Correct Article 25
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti.
a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b. mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut.
c. mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran.
d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani.
e. mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
f. mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
g. mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu- waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
h. mengadakan perhubungan yang rapat sedapat mungkin dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a s/d e;
(2) Daerah (otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1 ) pasal ini.
(3). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonomi yang bersangkutan.
Your Correction
