Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dari juru-pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester). Paragraf V Tentang penyelidikan hewan
Your Correction