Correct Article 43
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dari juru-pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester).
Paragraf V Tentang penyelidikan hewan
Your Correction
